Petitum |
Primer
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menetapkan 1 (satu) bidang tanah dengan bukti Sertifikat Hak Milik No : 3018 dengan luas 653 M2 yang terletak di Kelurahan Wailiti, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur; dengan batas- batas :
Barat Laut : Tanah milik Maniati Kasim
Tenggara : Jalan
Barat Daya : Tanah milik Maniati Kasim
Timur Laut : Tanah milik Inta Fernandes
Adalah harta bersama PENGGUGAT dan TERGUGAT yang belum dibagi;
- Menetapkan harta bersama untuk di bagi masing-masing ½ (setengah) dari luas tanah luas 653 M2 kepada PENGGUGAT dan TERGUGAT yaitu PENGGUGAT mendapatkan tanah bagian :
Barat Laut : yang berbatasan dengan tanah Tanah milik Maniati Kasim
Tenggara : Jalan
Barat Daya : yang berbatasan dengan tanah Tanah milik Maniati Kasim
Timur laut : Berbatasan dengan tanah yang akan diberikan kepada TERGUGAT
Sedangkan TERGUGAT mendapatkan tanah dibagian :
Barat Laut : yang berbatasan dengan tanah Tanah milik Maniati Kasim
Tenggara : Jalan
Barat Daya : Berbatasan dengan tanah yang akan diberikan kepada PENGGUGAT
Timur Laut : yang berbatasan dengan Tanah milik Inta Fernandes
Atau
Apabila TERGUGAT bersedia, PENGGUGAT berkeinginan agar harta bersama tersebut menjadi milik PENGGUGAT seutuhnya yaitu dengan luas tanah luas 653 M2, dengan ketentuan PENGGUGAT akan memberikan sejumlah uang pengganti sebesar Rp 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah) kepada TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan bagian harta bersama kepada PENGGUGAT;
- Membebankan biaya yang timbul akibat perkara ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Subsidier
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;
|