Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAUMERE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G/2025/PA.Mur ASMIDAR Binti H. DAHLAN TALAHAN ABDUL WAHID Bin IRIMADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 38/Pdt.G/2025/PA.Mur
Tanggal Surat Rabu, 13 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
Primer 
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan 1 (satu) bidang tanah dengan bukti Sertifikat Hak Milik No : 3018 dengan luas 653 M2 yang terletak di Kelurahan Wailiti, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur; dengan batas- batas :
    Barat Laut : Tanah milik Maniati Kasim
    Tenggara : Jalan
    Barat Daya : Tanah milik Maniati Kasim
    Timur Laut : Tanah milik Inta Fernandes
    Adalah harta bersama PENGGUGAT dan TERGUGAT yang belum dibagi;
  3. Menetapkan harta bersama untuk di bagi masing-masing ½ (setengah) dari luas tanah  luas 653 M2 kepada PENGGUGAT dan TERGUGAT yaitu PENGGUGAT mendapatkan tanah bagian : 
    Barat Laut : yang berbatasan dengan tanah Tanah milik Maniati Kasim
    Tenggara : Jalan
    Barat Daya : yang berbatasan dengan tanah Tanah milik Maniati Kasim
    Timur laut : Berbatasan dengan tanah yang akan diberikan kepada TERGUGAT
    Sedangkan TERGUGAT mendapatkan tanah dibagian :
    Barat Laut : yang berbatasan dengan tanah Tanah milik Maniati Kasim
    Tenggara : Jalan
    Barat Daya : Berbatasan dengan tanah yang akan diberikan kepada PENGGUGAT
    Timur Laut : yang berbatasan dengan Tanah milik Inta Fernandes
    Atau 
    Apabila TERGUGAT bersedia, PENGGUGAT berkeinginan agar harta bersama tersebut menjadi milik PENGGUGAT seutuhnya yaitu dengan luas tanah luas 653 M2, dengan ketentuan PENGGUGAT akan memberikan sejumlah uang pengganti sebesar Rp 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah) kepada TERGUGAT;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan bagian harta bersama kepada PENGGUGAT;
  5. Membebankan biaya yang timbul akibat perkara ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;   
    Subsidier
    Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
KUBET